Polresta Medan ringkus pengedar narkoba jaringan Aceh

satuan reserse narkoba kepolisian resor kota (polresta) medan meringkus tiga pengedar narkoba jaringan aceh juga mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 1.650 gram.

kasat narkoba polresta medan, kompol donny alexander, selasa, menyampaikan, ketiga pengedar yang ditangkap itu, yakni zf (25) juga zk (23) penduduk jalan gaperta juga am (25) penduduk perumahan johor indah.

dia menyatakan, sebelumnya tim narkoba tersebut menangkap zf dan zk diduga untuk kurir barang haram itu pada jalan gaperta helvetia, medan, senin (29/4) serta menemukan alat isap bekas kebutuhan sabu-sabu.

kemudian, aparat kepolisian membawa zk supaya menggarap pengembangan serta menyamar sebagai pembeli narkoba di jalan ngumban surbakti medan. dalam tujuan tersebut, petugas menangkap am serta barang bukti (bb) seberat 500 gram sabu-sabu dan Salah satu unit sepeda motor.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, gamblang donny, tim narkoba polresta medan membawa am ke kediamannya pada kompleks perumahan johor indah jalan karya wisata medan, dilaksanakan penggeledahan.

di rumah tersebut, petugas kepolisian mendapatkan Satu plastik berisi 1 kg sabu-sabu. dan pada tujuan yang sama dan mengamankan tiga bungkus sabu-sabu seberat 150 gram.

jadi, total sabu-sabu yang diamankan seluruhnya seberat 1.650 gram, ucap mantan kapolsekta medan baru.

donny mengajarkan, dari hasil pemeriksaan dan diselenggarakan petugas, saat tersangka tersebut merupakan sindikat narkoba antarprovinsi. mereka berencana mau mengedarkan barang haram itu di kota medan.

tim penyidik sampai kini baru selalu membeli sindikat narkoba lainnya dan belum tertangkap. kita tetap berusaha keras membongkar jaringan narkoba tersebut, kata donny.