komisi pemilihan umum kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyampaikan ada dua pihak bakal calon anggota legislatif tak mengikuti syarat minimal usia, ataupun masih di bawah umur.
ketua komisi pemilihan publik (kpu) kulon progo siti ghoniyatun pada kulon progo, jumat, menungkapkan pihaknya belum mengerjakan aksi apa pun berkaitan melalui temuan itu.
memang banyak bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi persyaratan, sebab umurnya selama bawah 21 tahun sesuai ketentuan batas minimal, papar siti.
ia menyampaikan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi yang telah mengerjakan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg yang telah mendaftarkan diri untuk pemilu 2014.
Informasi Lainnya:
- Paket Wisata Pulau Tidung
- Daun Sirsak Mengobati Kanker
- Solusi Terapi Alternatif
- Paket Wisata Pulau Tidung
meski demikian, ia mengatakan kpu kulon progo belum kenal dengan tentu partai politik (parpol) yang mengusung bakal caleg selama bawah umur itu.
menurut dia, kpu baru hendak melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan pendaftaran bakal caleg yang ada.
terkait bakal caleg yang dalam bawah umur, menurut ghoni keuntungan tersebut masih mampu diperbaiki oleh parpol dengan penggantian bakal caleg.
verifikasi baru berjalan, saya belum menikmati berkasnya, ujarnya.
selain bakal caleg di bawah umur minimal, tutur dia, di tahapan verifikasi ini, tim menemukan bakal caleg dan belum melibatkan legalisir ijazah, serta legalisirnya sementara terbalik.
jika ternyata banyak berkas dan kurang atau tak pas, kpu mau menjelaskan pada parpol mengenai saat masa perbaikan berkas pencalonan bakal caleg di 8 mei 2013, katanya.
ia menyampaikan, masing-masing parpol pada masa itu bisa melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.
dalam masa perbaikan tersebut, tutur dia, parpol masih mampu mengganti juga melengkapi kekurangan persyaratan.
dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian ajaran (kemenag) kulon progo mau duduk bareng supaya mencari berita acara. jadi, nanti mampu disukai apa saja yang kurang dan apa, katanya.
ia mengatakan bakal calon anggota legislatif dan registrasi sebanyak 402 orang. jumlah itu terdiri atas 245 laki-laki, dan 157 perempuan.
ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu meminta kpu segera menindaklanjuti keberadaan bakal caleg dengan usia baru selama bawah ketentuan.
jika usah, kata dia, bakal caleg dan tak mengikuti persyaratan mesti dicoret daripada registrasi. ini harus ditindaklanjuti kpu, harus dicoret. namun, akan tetapi ini baru di registrasi calon tetapi (dsc), serta masih ada verifikasi dulu, lalu diselenggarakan perbaikan. masih banyak kesempatan bagi parpol agar memperbaikinya, ujarnya.