Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono menyampaikan kiranya hukum mesti ditegakkan juga siapapun yang bersalah harus membeli sanksi terkait persentasi penganiayaan pada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

kasus pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, saya prihatin benar...hukum tegakkan, siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi, papar presiden yudhoyono selama pengantar rapat sempit jenis politik, hukum dan keamanan di kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, persentasi tersebut serta bisa merupakan pelajaran supaya mendidik warga agar tidak main hakim sendiri.

ini sepantasnya untuk terus mendidik warga kita semua untuk jangan mengerjakan aksi seperti itu, ujarnya merujuk dalam teriakan maling dari provokator dan berakhir dengan aksi main hakim sendiri.

Lainnya: Wisata ke Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online - Cantik dengan Cream Adha

namun menurut presiden, keuntungan tersebut tak mesti terjadi apabila berbagai pihak menjalankan tugas secara profesional, tak meremehkan, tidak lengah serta mencari taktik dan tehnik dan menarik agar menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menyampaikan 17 masyarakat dan ditentukan dibuat tersangka di penganiayaan tersebut, sudah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka itu merupakan jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, dan tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan dan tiga anggota berupaya menangkap bandar judi dalam desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean di rabu (27/3) malam sekitar pukul 21.00 wib.

ketika bandar judi selama info itu berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki dijadikan maling serta masyarakat kurang lebih pun berdatangan.

mengetahui kedatangan masyarakat, kompol (anumerta) andar siahaan serta anggota berusaha menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri itu.

namun kapolsek dolok pardamean tersebut ditangkap penduduk dalam dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan sehingga meninggal dunia karena luka parah di pihak kepala akibat melayani hantaman benda keras juga tumpul.