KPAI minta tayangan berisi kekerasan anak dihentikan

komisi perlindungan putri indonesia (kpai) menyewa stasiun televisi agar menghentikan tayangan dan menjelaskan kekerasan selama anak. ada sekali sinetron komersial yang memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan juga di produk utama ketika anak-anak belum tidur.

dari pagi sampai malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tanpa menyadari kiranya keuntungan tersebut membawa dampak buruk kepada anak-anak, tutur wakil ketua kpai, apong herlina, saat mengadakan jumpa media, selama kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).

anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan itu. berdasarkan nurvina alifa, koordinator divisi advokasi dan kampanye remotivi, yang paling fatal, jika banyak justifikasi kepada kekerasan.

misalnya saat diperlakukan tidak adil, berkonflik melalui teman, serta melihat orang dan lemah, ujarnya.

Informasi Lainnya:

nurvina memberi contoh dalam salah Satu sinetron yang ia teliti, si biang kerok cilik, pada mana terkandung 49 adegan kekerasan selama tujuh episode pada kurun waktu 24-30 desember 2012.

43 adegan selama antaranya merupakan kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang dan menjambak.
85 kalimat di episode dan ia teliti pun mengandung kekerasan kekerasan verbal yang berupa hinaan, makian, serta ancaman.

secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru ketika penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka untuk pelaku, papar nurvina.

dalam pertemuan itu, kpai pun menyatakan sikap mereka dengan menyewa stasiun televisi menghentikan tayangan yang mengandung unsur kekerasan.

mengajak semua penanggung jawab kepentingan di industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) untuk berkomitmen mengedepankan kepentingan pasling baik putri di memproduksi tayangan televisi, tutur herlina.

nina armando dari komisi penyiaran indonesia pun meminta para orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi walaupun acara itu berlabel agar anak maupun semua umur.

selain tersebut, kpai pun menyarankan kaum perusahaan promo untuk tidak menempatkan iklan produk mereka dalam siaran televisi yang ada kandungan zat kekerasan dalam anak.

penempatan iklan di siaran dan ada kandungan unsur kekerasan mampu merupakan pencitraan yang buruk bagi perusahaan tersebut, tutur herlina.