mogok kerja adalah hak dasar buruh dan seharusnya tidak perlu diatur dengan ketat dengan negara, tutur pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.
boleh diberikan prosedur dalam menggarap mogok. namun, jangan lalu aturan tersebut terlalu ketat sehingga malah menyulitkan penampilan terealisasi, ujarnya di dialog bertajuk menyongsong hari buruh selama universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.
dia menungkapkan penampilan mogok merupakan pihak daripada hak berserikat dan terakomodasi selama konferensi organisasi buruh internasional (ilo), yang kemudian juga sudah diratifikasi dengan indonesia.
mogok kerja dan sudah tercantum pada pasal 1 kasus 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Informasi Lainnya:
dia menyampaikan aksi mogok adalah upaya daripada pihak buruh untuk menyelesaikan persoalan akibat gagalnya perundingan awal yang telah ditempuh melalui bagian pengusaha.
pemerintah juga warga luas jangan terus memandang dari sisi mogoknya. namun mesti menyaksikan ke belakang keuntungan bagaimana dan tak terpenuhi dengan para buruh tersebut,ujarnya.
sementara itu, menurut dia, meski hak mogok kerja buruh sudah diratifikasi, dia menilai prosedur dan diberlakukan baru terlalu besar untuk dipenuhi bagian buruh.
dia menyebutkan persyaratan yang baru memberatkan tersebut diantara lain mesti menyerahkan surat yang mencantumkan masa mulai juga berakhir penampilan mogok itu.
padahal, berdasarkan dia waktu berakhir mogok tidak mampu segera diputuskan karena bergantung pada proses negosiasi atau penyelesaian yang dituntut diantara buruh dan pengusaha.
selain itu, selama aksi mogok juga tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan memberikan nama koordinator. berdasarkan dia, keuntungan tersebut rentan terjadinya intimidasi daripada bagian pengusaha supaya melemahkan proses aksi itu.
kalau koordinator mogok disukai, banyak kemungkinan diintimidasi serta dilemahkan agar melakukan penampilan tersebut,katanya.
sementara itu, menurut sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, dalam kesempatan dan sama menungkapkan aksi mogok dilakukan sebagai upaya perbaikan seluruh persoalan perburuhan.
hal tersebut, menurut dia, seharusnya bisa disikapi positif oleh jajaran pemerintah dijadikan wujud penyeimbang hubungan pengusaha melalui para buruh.
dalam konteks ini, buruh akan menunjukkan bahwa betapapun besarnya modal dan ditawarkan pengusaha, sementara tidak peran buruh serta tak memiliki arti apa-apa,ujarnya.